0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Si Buni Yani membantah sengaja memotong video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Gara-gara postingan video itu Buni Yani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. 



“Saya ini mengupload bukan karena masalah Pilgub. Saya ini memberi tahu kalau pejabat publik janganlah ngomong seperti ini, ini saya ingin tunjukan ke publik kalau ada loh yang enggak boleh diucapin pejabat,” kata Buni saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/10/2016) malam. 



Buni yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) ini mengaku menerima teror. Namun dia berharap peneror tidak melibatkan kampus.



“Tadi ini rupanya ada orang menelepon saya, cari-cari saya akan serbu saya ke kampus. Saya mikirnya ini sudah teror, sudah gitu dia bawa-bawa kampus. Tolong jangan kaitkan hal ini dengan kampus saya,” ucapnya.



Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Buni memilih untuk mengundurkan diri sementara dari kegiatan kampus. Dia juga akan segera membuat laporan mengenai ancaman yang diterimanya.



Buni Yani dilaporkan relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid mengatakan, suntingan video Ahok yang dipotong dalam akun facebook ‘SBY’ itu telah menimbulkan polemik di masyarakat yang kemudian menjustifikasi Ahok telah melakukan penistaan agama.



“Kami mengurut dan hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun facebook bernama ‘SBY’. SBY bukan mantan presiden kita, tapi namanya Si Bunni Yani,” ujar Muanas kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).



Muanas mengatakan, akun facebook tersebut telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status yang bernada provokatif. (Sumber: detik.com). 




Posting Komentar

 
Top