0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Uchok Shigit mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus mengumumkan kepada publik status kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.



Tidak adanya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus Munir tidak menghilangkan kewajiban pemerintah mengumumkan status kasus tersebut, sesuai putusan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik.



“Ketiadaan dokumen dimaksud tetap tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Presiden Jokowi mengumumkan hal tersebut kepada publik,” kata Uchok ketika konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/9/2016).



Uchok mengatakan, persoalannya apakah pemerintah memiliki keberanian mengungkap kasus tersebut.



Menurut Uchok, hilangnya dokumen tak bisa dijadikan alasan pemerintah untuk menunda pengumuman kasus tersebut kepada publik.



“Permasalahan utama adalah bagaimana Pak Jokowi berani atau tidak mengumumkan. Masalah cara mendapatkan laporan tersebut sebenarnya banyak cara,” kata Uchok.



Untuk itu, LBH Jakarta, Kontras, dan Omah Munir mendesak Presiden RI untuk segera mengumumkan secara resmi status kasus, dokumen hasil penyelidikan TPF Munir, dan alasan penundaan pengumuman hingga saat ini.



“Kami mendesak Presiden RI Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada publik dan alasan mengapa pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan tersebut hingga saat ini,” kata Uchok. (Sumber: Kompas.com).




Posting Komentar

 
Top