Berita Metropolitan – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang dilaporkan kepada polisi mengenai dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta, Ahok bakal tetap diproses.
Tindak lanjut mengenai laporan itu tak mungkin berpengaruh pada permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Ahok.
“Secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada berkaitan dengan pembuktian,” terang Boy dikutip Berita Metropolitan.
Boy Rafli Amar.
Boy menjelaskan bahwa untuk penyelidikan dilakukan untuk dapat membuktikan bahwa ada tindak pidana di balik ucapan itu.
Polisi pun juga bakal mengundang ahli agama dan ahli bahasa untuk dapat mengkaji pernyataan lengkap Ahok.
Penulis: Kevin
Baca Juga
Posting Komentar