0



Berita Metropolitan – Menurut hasil verifikasi untuk 5 partai baru oleh Kemenkum HAM, hanya ada satu partai saja yang berhasil lolos menjadi Partai Berbadan Hukum. Partai itu tak lain adalah Partai Solidaritas Indonesia.


“Dari hasil verifikasi hanya 1 partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” ungkap Yasonna Laoly selaku Menkum HAM.


“PSI memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik,” sambungnya lagi.


Partai Idaman tak Lolos Verifikasi Partai.

Partai Idaman tak Lolos Verifikasi Partai.

Terdapat 4 partai lainnya yang turut mendaftar selain PSI, yaitu Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulta, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.




Selain PSI, keempat partai lainnya itu gagal di dalam verifikasi administrasi dan faktual yang sudah dilakukan oleh Kemenkum HAM.


Terdapat beberapa syarat yang sudah lengkap dipenuhi oleh PSI untuk dapat menjadi partai yang punya badan hukum.



Adapun untuk syarat itu antara lain adalah punya kepengurusan di setiap provinsi. Mempunyai paling sedikit 75 persen dari kabupaten.kota di tiap provinsi.


Popular Hashtag: #PilgubDKIJakarta


Paling sedikit punya 50 persen dari jumlah Kecamatan di kabupaten atau kota itu. Hal tersebut sudah tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.


“Jadi saat ini partai yang sudah berbadan hukum ada 72 partai ditambah 1 jadi 73 partai. Untuk ikut Pemilu nanti syaratnya oleh KPU, ini hanya badan hukum saja,” tutup Yasonna.


Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly.

 


Penulis: Ferry






Posting Komentar

 
Top