![]() |
| Tersangka Penayangan Videotron/ Foto: Mei Amelia/detikcom |
Berita Metropolitan – Polisi telah menangkap Samudera Al Hakam Ralil (24),
tersangka yang menayangkan film porno pada layar videotron di Prapanca,
Jakarta Selatan. Pria yang bekerja di perusahaan analisis data di
Senopati, Jaksel ini mengaku perbuatannya itu hanya semata-mata iseng
dan rasa penasaran saja.
Samudera menjelaskan, ia awalnya
melintas di lokasi pada Jumat (30/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia
mengaku, saat itu ia melihat keanehan pada layar videotron yang biasa
menayangkan iklan.
“Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah
ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak
disensor,” ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Setelah
itu, ia kemudian mengambil handphone miliknya dan memotret username dan
password yang tertampilkan pada layar videotron tersebut. Ia lalu
kembali ke kantornya di kawasan Jl Senopati, Jakarta Selatan.
Setibanya
di kantornya, rasa keingin tahuannya pun muncul. Ia kemudian
berselancar di internet, mencari tahu aplikasi untuk menayangkan
videotron tersebut. Aplikasi tersebut adalah Team Viewer.
“Setelah
saya terhubung saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya
abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang
biasa saya buka (situs porno-red),” katanya.
Saat membuka situs
porno tersebut, ia mengaku tidak menyadari bahwa aktivitasnya pada
aplikasi tersebut akan tampil pada layar videotron. Ia mengaku
perbuatannya itu hanya untuk menghilangkan rasa penasarannya saja.
“Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya videotron ini bekerja,” sambungnya.
Polisi
langsung melakukan pelacakan setelah menerima informasi terkait
tayangan video porno pada videotron tersebut. Dari hasil digital
forensik, diketahui bahwa tayangan tersebut diakses dari sebuah komputer
yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Pada Senin
(3/10) malam, polisi mendatangi tersangka di kantornya. Setelah memiliki
bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Samudera sebagai tersangka kasus
tersebut.
“Tersangka dikenakan Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
Polisi: Tersangka Akses ‘Videotron Porno’ dengan Retas IP Address Operator.
Samudera Al Hakim Ralial (24) mengakses secara ilegal videotron di Prapanca, Jaksel dan menggunakannya untuk menayangkan film porno. Polisi menyebut tersangka mendapatkan username dan password tersebut dengan meretas IP Address akun operator.
“Dia masuk dari IP address yang
ada. Darimana dia tahu IP address PT Transito? Itu yang masih kami
dalami. Kita ingin tahu bagaimana dia masuk dengan mudah,” ujar Kasubdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Roberto
mengatakan, pengakuan tersangka mendapatkan username dan password
operator setelah melihat tampilan pada layar videotron di lokasi, pada
Jumat (30/9) lalu. Namun dari hasil pemeriksaan digital forensik, PT
Transito Adiman Jati selaku operator tidak pernah menampilkan username
dan password tersebut pada layar videotron.
“Masih kami dalami
(dari mana username dan password tersebut didapat-red), tapi enggak
pernah ada seperti itu. Kalau itu dilakukan sama saja membuka baju
sendiri. Itu kan hal yang bersifat rahasia,” ungkap Roberto.
Tersangka
sendiri mengakses secara ilegal videotron tersebut dengan menggunakan
aplikasi Team Viewer. Saat ini, polisi masih mendalami dari mana
tersangka bisa mengetahui operator juga menggunakan aplikasi yang sama
untuk tayangan pada videotron tersebut.
“(Operator menggunakan)
aplikasi team viewer. Jadi aplikasi itu dipergunakan untuk memutar
daripada konten advertising itu. Kemudian pelaku menggunduh aplikasi
team viewer itu di laptopnya, kemudia dia me-login dengan memasukan id
dan passwordnya,” paparnya.
“Dari pengakuannya, dengan alat bukti kita belum nyambung. Yang jelas dia melakukan illegal accsess,” lanjut Roberto.
Roberto
melanjutkan, pada saat terjadinya peretasan IP Address tersebut, pihak
advertising tidak mengetahuinya. “Perusahaan tidak tahu. Ada suatu
proses yang kita sebut hacking, jika sudah masuk, proses pengendali ada
di tangan tersangka. Jadi admin dari Transito itu pun tidak bisa masuk,”
tambahnya.
“(Proses peretasan) hitungannya per detik langsung
bisa masuk. Begitu terkonek, compromise langsung bisa masuk, itu diambil
alih pengendalinya. Sehingga dia memutar video porno tersebut secara
otomatis akan tayang di videotron di Prapanca situ,” sambungnya.
Lebih
lanjut, Roberto memaparkan, dari hasil digital forensik terhadap CPU PT
Transito Adiman Jati, perangkat mereka bersih dari serangan spam.
Roberto memastikan, tersangka mengakses videotron tersebut dengan
meretas IP Address administrator.
“Oh bersih, jadi mereka hanya
untuk memutar iklannya. Tetapi dari hasil forensik kami temukan ada yang
masuk, IP adress yang dipergunakan oleh orang lain. Itu setelah kita
melakukan penyelidikan di lapangan ternyata dilakukan oleh tersangka,”
paparnya.
“Ilegal akses itu langsung masuk ke komputer Transito,
tidak ada spam. Spam itu hanya untuk dapatkan username dan password,”
tuturnya.
(detik.com)

Posting Komentar