0

 


Tersangka Penayangan Videotron/ Foto: Mei Amelia/detikcom

Berita Metropolitan – Polisi telah menangkap Samudera Al Hakam Ralil (24),

tersangka yang menayangkan film porno pada layar videotron di Prapanca,

Jakarta Selatan. Pria yang bekerja di perusahaan analisis data di

Senopati, Jaksel ini mengaku perbuatannya itu hanya semata-mata iseng

dan rasa penasaran saja.


Samudera menjelaskan, ia awalnya

melintas di lokasi pada Jumat (30/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia

mengaku, saat itu ia melihat keanehan pada layar videotron yang biasa

menayangkan iklan.


“Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah

ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak

disensor,” ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).


Setelah

itu, ia kemudian mengambil handphone miliknya dan memotret username dan

password yang tertampilkan pada layar videotron tersebut. Ia lalu

kembali ke kantornya di kawasan Jl Senopati, Jakarta Selatan.


Setibanya

di kantornya, rasa keingin tahuannya pun muncul. Ia kemudian

berselancar di internet, mencari tahu aplikasi untuk menayangkan

videotron tersebut. Aplikasi tersebut adalah Team Viewer.


“Setelah

saya terhubung saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya

abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang

biasa saya buka (situs porno-red),” katanya.


Saat membuka situs

porno tersebut, ia mengaku tidak menyadari bahwa aktivitasnya pada

aplikasi tersebut akan tampil pada layar videotron. Ia mengaku

perbuatannya itu hanya untuk menghilangkan rasa penasarannya saja.


“Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya videotron ini bekerja,” sambungnya.


Polisi

langsung melakukan pelacakan setelah menerima informasi terkait

tayangan video porno pada videotron tersebut. Dari hasil digital

forensik, diketahui bahwa tayangan tersebut diakses dari sebuah komputer

yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.


Pada Senin

(3/10) malam, polisi mendatangi tersangka di kantornya. Setelah memiliki

bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Samudera sebagai tersangka kasus

tersebut.
“Tersangka dikenakan Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.


Polisi: Tersangka Akses ‘Videotron Porno’ dengan Retas IP Address Operator.


Samudera Al Hakim Ralial (24) mengakses secara ilegal videotron di Prapanca, Jaksel dan menggunakannya untuk menayangkan film porno. Polisi menyebut tersangka mendapatkan username dan password tersebut dengan meretas IP Address akun operator.
“Dia masuk dari IP address yang

ada. Darimana dia tahu IP address PT Transito? Itu yang masih kami

dalami. Kita ingin tahu bagaimana dia masuk dengan mudah,” ujar Kasubdit

Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu

kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).


Roberto

mengatakan, pengakuan tersangka mendapatkan username dan password

operator setelah melihat tampilan pada layar videotron di lokasi, pada

Jumat (30/9) lalu. Namun dari hasil pemeriksaan digital forensik, PT

Transito Adiman Jati selaku operator tidak pernah menampilkan username

dan password tersebut pada layar videotron.


“Masih kami dalami

(dari mana username dan password tersebut didapat-red), tapi enggak

pernah ada seperti itu. Kalau itu dilakukan sama saja membuka baju

sendiri. Itu kan hal yang bersifat rahasia,” ungkap Roberto.


Tersangka

sendiri mengakses secara ilegal videotron tersebut dengan menggunakan

aplikasi Team Viewer. Saat ini, polisi masih mendalami dari mana

tersangka bisa mengetahui operator juga menggunakan aplikasi yang sama

untuk tayangan pada videotron tersebut.


“(Operator menggunakan)

aplikasi team viewer. Jadi aplikasi itu dipergunakan untuk memutar

daripada konten advertising itu. Kemudian pelaku menggunduh aplikasi

team viewer itu di laptopnya, kemudia dia me-login dengan memasukan id

dan passwordnya,” paparnya.


“Dari pengakuannya, dengan alat bukti kita belum nyambung. Yang jelas dia melakukan illegal accsess,” lanjut Roberto.


Roberto

melanjutkan, pada saat terjadinya peretasan IP Address tersebut, pihak

advertising tidak mengetahuinya. “Perusahaan tidak tahu. Ada suatu

proses yang kita sebut hacking, jika sudah masuk, proses pengendali ada

di tangan tersangka. Jadi admin dari Transito itu pun tidak bisa masuk,”

tambahnya.


“(Proses peretasan) hitungannya per detik langsung

bisa masuk. Begitu terkonek, compromise langsung bisa masuk, itu diambil

alih pengendalinya. Sehingga dia memutar video porno tersebut secara

otomatis akan tayang di videotron di Prapanca situ,” sambungnya.


Lebih

lanjut, Roberto memaparkan, dari hasil digital forensik terhadap CPU PT

Transito Adiman Jati, perangkat mereka bersih dari serangan spam.

Roberto memastikan, tersangka mengakses videotron tersebut dengan

meretas IP Address administrator.


“Oh bersih, jadi mereka hanya

untuk memutar iklannya. Tetapi dari hasil forensik kami temukan ada yang

masuk, IP adress yang dipergunakan oleh orang lain. Itu setelah kita

melakukan penyelidikan di lapangan ternyata dilakukan oleh tersangka,”

paparnya.


“Ilegal akses itu langsung masuk ke komputer Transito,

tidak ada spam. Spam itu hanya untuk dapatkan username dan password,”

tuturnya. 


(detik.com)




Posting Komentar

 
Top