0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame harus menerima palu godam Artidjo Alkostar-MS Lumme. Siapa sangka, Ayub yang awalnya dihukum 1 tahun penjara dilipatgandakan menjadi 10 tahun penjara oleh Artidjo-Lumme.



Berikut perjalanan kasus yang menyeret seluruh pucuk pimpinan Kabupaten Nabire itu sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (4/10/2016):



2007



DPRD Nabire mengetok anggaran pengadaan genset senilai Rp 32 miliar.



2008



Genset tiba di Nabire.



2013



Terendus proyek itu dipenuhi aroma tidak sedap dan patgulipat seperti proyek tidak dilakukan melalui tender. Permainan jahat itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp 21 miliar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.



30 April 2014



Jaksa menuntut Ayub dihukum 10 tahun penjara.



20 Agustus 2014



Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Ayub.



29 Januari 2015



Pengadilan Tinggi Jayapura menyunat hukuman Ayub menjadi 1 tahun penjara.



11 Maret 2015



Jaksa mengajukan kasasi dan tetap meminta Ayub dihukum 10 tahun penjara.



23 Maret 2016



Artidjo-Lumme mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat hukuman Ayub dari 1 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota majelis M Askin menolak putusan itu dan menyatakan dissenting opinion.



“Kerugian negara yang timbul tidak hanya semata-mata dilakukan Ayub sendiri, melainkan atas inisiatif dan agresifitas dan perdan Bupati, pihak konsorsium dan para anggota DPR Kabupaten Nabire,” ujar M Askin.



M Askin berdalilh, Ayub sudah sepantasnya mendukung program bupati dan DPRD karena untuk mendukung asas umum pemerintahan yang baik. Kegagalan dalam proyek itu merupakan masalah perdata berupa wanprestasi.



“Pencairan dana yang dilakukan Ayub selaku Sekretaris Daerah sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang,” ucap M Askin.



Tapi pendapat M Askin ditolak Artidjo dan MS Lumme. Alhasil, Ayub diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara.



3 Oktober 2016



MA melansir lengkap putusan tersebut. 



(Sumber: detik.com).




Posting Komentar

 
Top