0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemambahan kewenangan melalui amandemen UUD 1945 kembali ke titik nol.



Hal itu disebabkan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan pengurusan kuota gula impor.



“Kasus pertama yang menimpa itu justru pimpinannya. Karena itu, upaya perkuat kewenangan rasanya kembali ke titik nol,” kata Sebastian dalam diskusi Populis Center, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).



Menurut Sebastian, anggota DPD mesti bekerja dua kali lebih keras untuk memperbaiki citranya di mata publik.



Sebab, lanjut Sebastian, sebagai Ketua DPD, Irman menjadi representasi institusi tersebut di mata publik.



Sebastian mengatakan, publik akan mempertanyakan penambahan kewenangan yang diinginkan DPD. Bila penambahan kewenangan terwujud, lanjut dia, publik khawatir akan timbul masalah baru.



“Publik jadi berpersepsi, dengan kewenangan terbatas saja sudah kayak gini,” ujar Sebastian.



KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.



Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.



Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.



Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.



Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.



Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Sumber: Kompas.com).



Posting Komentar

 
Top