Berita Metropolitan – Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan pembelaan untuk stafnya yang telah disalahkan oleh Gubernur Jakarta, Ahok karena masalah pengurusan serah terima aset yang dianggap tak beres selama puluhan tahun. Ia pun menuding kalau anak buah dari Heru bekerja tidak beres.
“Harusnya Pak Ahok mengapresiasi staf BPKAD,” ungkap Heru dikutip Berita Metropolitan.
Heru pun juga menjelaskan tentang duduk permasalahannya yaitu ini menjadi masalah serah terima kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pihak swasta.
Heru Budi Hartono.
Kewajiban tersebut harus diserahterimakan ke DKI Jakarta supaya bisa menjadi aset dari Pemprov DKI Jakarta.
Aset tersebut adalah berupa lahan yang saat ini sedang dipakai untuk sekolah, dikelola Yayasan Sekolah Kasih Bunda yang berlokasi di Duri Selatan, Jakbar.
Aset yang berbentuk sekolah itu merupakan hasil dari pembayaran kewajiban PT Taman Kota yang sejak tahun 1970an telah mengantongi izin.
“SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) untuk PT Taman Kota sudah diterbitkan sejak 1975,” jelas Heru.
Tetapi, untuk serah terima aset yang berupa sekolah tersebut masih belum selesai juga hingga tahun 2017.
Pihak Yayasan yang melakukan pengelolaan di sekolah tersebut pun pada akhirnya kesulitan melakukan pengurusan perpanjangan izin operasional sekolah karena data mengenai lahan tersebut tidak jelas. Tidak beresnya pendataan aset itu pun mendapat sorotan tajam dari Ahok.
Heru pun menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan sarana pendidikan telah dipenuhi oleh PT Taman Kota yaitu dalam bentuk sekolah yang dikelola oleh yayasan Sekolah Kasih Bunda tersebut.
Tetapi, untuk operasionalisasi dari sekolah tersebut harusnya dilakukan usai adanya penyerahan ke Pemda. Pada kenyataannya, sekolah tersebut telah beroperasi sebelum adanya penyerahan aset sebagai bentuk kewajiban ke Pemda DKI Jakarta.
“Itu belum diserahkan ke Pemda. Itu sudah ada gedung dan sudah ada yang mengelola (Yayasan). Seharusnya dia terlebih dahulu memohon izin saja ke Gubernur, bahwa dia ingin menjadi pengelola sesuai aturan, (entah) sewa atau kerjasama,” tegas Heru.
Menurut berita yang Berita Metropolitan dapatkan, Ahok menjelaskan bahwa sekolah tersebut terancam ditutup karena tak mendapatkan izin dan belum dapat membayar sewa. Menanggapi itu, Heru tak berkenan untuk menjawabnya.
“Saya enggak bisa jawab, itu Dinas Pendidikan. Perizinannya harus jelas, kami akan bantu tanpa melanggar aturan,” ujar Heru.
Mengenai masalah yang ada pada belum selesainya penyerahan aset berupa sekolah dari PT Taman Kota ke Pemprov DKI Jakarta, Heru menyatakan pihaknya telah berusaha keras.
“Sabar dong, kita menyelesaikan ini,” minta Heru.
BPKAD justru sudah bekerja hingga mata merah dalam mendata aset-aset yang ada di DKI Jakarta termasuk aset sekolah tersebut.
“Anak buah saya kerja benar kok. Anak buah saya justru bersurat tiga kali ke PT Taman Kota agar PT Taman Kota melengkapi persyaratan. Pertanyaan saya, staf saya salahnya di mana?” ketus Heru.
Ia menjelaskan bahwa BPKAD telah mengurus serah terima aset tanah dan gedung tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir, tetapi PT Taman Kota tidak kunjung melengkapi persyaratannya.
“Harusnya bagus dong saya menagih selama setahun terakhir, padahal PT Taman Kota sejak tahun 1975 tidak menyerahkan kewajiban fasos-fasum. Seharusnya BPKAD dikasih ‘reward’ dong. Justru seharusnya berterimakasih dong ke BPKAD,” ucap Heru.
“Hargailah staf yang sudah bekerja,” lanjut Heru.
PT Taman Kota memiliki 9 kewajiban yang baru 3 kewajiban telah terpenuhi. Pertama, kewajiban untuk pembangunan marga jalan atau jalan umum. Kedua, pembangunan lahan untuk peruntukkan hijau. Ketiga, pembangunan sarana pendidikan atau sekolah.
“Keempat, ada pembangunan jalan selebar 47 meter. Namun lokasinya justru diduduki masyarakat, ada pedagang kaki lima. Maka kewajiban ini belum terpenuhi,” jelas Heru.
Heru pun merasa kecewa karena tak ada aturan mengenai waktu pemenuhan kewajiban yang dikenakan untuk pihak swasta. Ia mengharapkan dibuat aturan untuk tenggat waktu yang dipatok oleh PTSP.
“Seharusnya ada tenggat waktu penyerahan fasos (fasilitas sosial)-fasum (fasilitas umum) itu,” terang Heru.
Heru menyatakan kalau telah menyampaikan permasalahan aset berwujud sekolah tersebut kepada Ahok.
“Saya imbau bagi pejabat DKI, atau bagi siapapun yang mau duduk di tempat saya (jabatan Kepala BPKAD), tak usah menjelek-jelekkan BPKAD lah. Ambil saja. Ngomonglah ke Pak Gubernur. Saya kasih,” sebutnya.
Ia turut mengenang saat peristiwa reklame roboh di JPO Pasar Minggu yang menurutnya BPKAD mendapat sorotan juga.
“Buktinya saya dipojokin melulu, apa-apa BPKAD. Mulai dari JPO (di Pasar Minggu), BPKAD. Nanti kalau Monas miring saya yang disalahkan, seharusnya Heru setiap malam menahan Monas agak tidak miring,” tutupnya.
Penulis: Dadang
Posting Komentar