0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Penyidik KPK resmi melakukan upaya penahanan terhadap politisi PDI Perjuangan Yudhy Tri Hartanto. Ketua Komisi A DPRD Kebumen itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.



Yudhy ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Yudhy mengaku hanya membawa uang haram itu. Namun saat dicecar lagi untuk siapa uang itu, Yudhy tidak menjawabnya.



“Enggak tahu, saya cuma membawa,” kata Yudhy di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).



Selain Yudhy, KPK juga menetapkan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka penerima suap. Sigit juga ditahan KPK di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.



Uang haram sebesar Rp 70 juta disita KPK dari Yudhy yang diduga berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Namun Hartoyo masih diburu KPK dan berstatus sebagai buronan. Selain itu, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yaitu Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen). Namun keempat orang itu masih berstatus sebagai saksi.



Latar belakang pemberian suap itu lantaran dalam APBD-P Kabupaten Kebumen terdapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.



Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.



Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sumber: detik.com).




Posting Komentar

 
Top