0



Berita Metropolitan – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menyatakan bahwa rencana untuk cagub petahana, Gubernur Jakarta, Ahok untuk bisa menerapkan sistem penggalangan dana kampanye dengan makan berbayar dibolehkan saja. Sumarno menyatakan bahwa itu merupakan ide yang sah saja untuk mendapatkan sumbangan dana kampanye.


“Boleh-boleh saja. Maksimal individu (menyumbang) Rp 75 juta, perusahaan Rp 750 juta,” terangnya dikutip Berita Metropolitan.


Dana sumbangan kampanye yang ditentukan itu hanya berlaku untuk pihak luar saja, sementara untuk partai pengusung, jumlah dana kampanye tak ada batas.


Meme Selfie Bareng Ahok.

Meme Selfie Bareng Ahok.

“Kalau dari partai pengusungnya tidak apa, cuma harus transparan,” tegas Sumarno.



Seluruh dana yang bakal digunakan untuk kampanye oleh pasangan cagub-cawagub harus terdapat di dalam rekening dana kampanye yang diberikan kepada KPU DKI Jakarta.



“Semua nanti kan menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Masuk dari mana, siapa penyumbang. Semua harus disebutkan buktinya untuk diaudit,” ujar Sumarno.



Sebelumnya, Ahok mempunyai rencana untuk bisa menerapkan tarif untuk para warga agar bisa bertemu dan makan bersama dirinya.


Adapun untuk tarif yang katanya bakal dikenakan olehnya yaitu mulai dari Rp 10 ribu hingga 2-3 sesuai dengan kemampuan dari warga.


“Saya datang kalau bicara kan enggak jelek-jelek amat, banyak stand up comedy saya kan. Kalau stand up comedy dibayar Rp 10 juta aku OK-OK saja dong,” ungkap Ahok.


 


Penulis: Rita






Posting Komentar

 
Top