Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur |
Berita Metropolitan – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
prihatin atas penangkapan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil di
Kementerian Perhubungan yang diduga terlibat praktik pungutan liar.
Ketiga PNS tersebut adalah Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid.
ES merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan
Kebangsaan Kapal Kemenhub; Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan
Kebangsaan Kapal Kemenhub, dan Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.
Asman meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara.
“Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi
birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kami juga
meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila
menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik,” kata Asman,
melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).
Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS.
Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708.
Selain itu, bisa juga melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
“Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan,”
tambah Asman.
Ia menegaskan, akan ada sanksi berat bagi aparatur negara yang terlibat praktik pungli.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan
hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara
hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan
tidak dengan hormat,” kata Asman.
Polisi menetapkan Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid
sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, pasa Selasa
(12/10/2016).
Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat
(2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal
13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman
paling rendah tiga tahun penjara.(kompas.com)
Posting Komentar