0



Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur





Berita Metropolitan – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur

prihatin atas penangkapan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil di

Kementerian Perhubungan yang diduga terlibat praktik pungutan liar. 

Ketiga PNS tersebut adalah Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid.



ES merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan

Kebangsaan Kapal Kemenhub; Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan

Kebangsaan Kapal Kemenhub, dan Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.



Asman meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara.



“Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi

birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kami juga

meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila

menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik,” kata Asman,

melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).



Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS.



Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708.



Selain itu, bisa juga melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.



“Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan

Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan,”

tambah Asman.



Ia menegaskan, akan ada sanksi berat bagi aparatur negara yang terlibat praktik pungli.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.



Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan

hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan

pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan

tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada

hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.



“Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara

hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan

tidak dengan hormat,” kata Asman.



Polisi menetapkan Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid

sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di

Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, pasa Selasa

(12/10/2016).



Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat

(2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal

13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman

paling rendah tiga tahun penjara.(kompas.com)




Posting Komentar

 
Top