0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Artidjo Alkostar dan MS Lumme memperberat hukuman mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari 1 tahun menjadi 10 tahun penjara. Satu anggota majelis, M Askin menolak putusan itu.



Kasus bermula saat Kabupaten Nabire membuat proyek pengadaan genset untuk masyarakat di Nabire pada 2007. Alat yang dibutuhkan yaitu mechanical dengan estimasi harga Rp 22 miliar dan electrical seharga Rp 5,1 miliar. Dibutuhkan juga biaya angkut barang dari pelabuhan ke lokasi sehingga total Rp 31 miliar.



Ternyata proyek itu dipenuhi aroma tidak sedap dan patgulipat seperti proyek tidak dilakukan melalui tender. Proyek itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp 21 miliar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.



Pada 20 Agustus 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Ayub. Malah hukuman Ayub disunat menjadi 12 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 29 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?



“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara,” ucap majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (3/10/2016).



Berikut empat alasan Artidjo dan MS Lumme sebelum memperberat hukuman kepada Ayub:



Pertama:



Perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan erat dengan kewenangan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu menyalahgunakan wewenang seperti diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam hal perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tindakan Terdakwa tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan oleh karena itu unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak terpenuhi/tidak terbukti atau tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa (putusan halaman 57, 58), pertimbangan mana diambil-alih oleh Pengadilan Tinggi dan dijadikan pertimbangan sendiri (putusan halaman 36).



Kedua:



Bahwa pertimbangan yang disebutkan di atas adalah pertimbangan tidak tepat, keliru dankontradiktif, karena sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan ilmu hukum pidana setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana (vide pasal-pasal KUHP), dihubungkan dengan pendirian tetap Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 setiap orang diperuntukkan baik bagi swasta, maupun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat yang mempunyai jabatan.



Ketiga:



Bahwa sesuai alat bukti yang sah dan fakta hukum, Ayub Kayame selaku Sekretaris Daerah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Drs Anselmus Petrus Youw, M.Si (mantan Bupati Kabupaten Nabire), Daniel Butu (mantan Ketua DPRD Nabire), Umar Katjili (mantan Asisten II Kabupaten Nabire)–penuntutannya dilakukan secara terpisah), Mochtar Thayf (Direktur PT Utama Prima Mandiri-Terpidana), Herdjuno Soedibio (Direktur Marketing PT Utama Mandiri) dan Salimin (masing-masing DPO), merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 miliar. 



Maka sesuai yurisprudensi dan pendirian tetap Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



Keempat:



Bahwa sesuai laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Nomor 34 A/KLHP/XIX/YP/11/09 tanggal 13 November 2009 menegaskan bahwa kerja sama investigasi pengelolaan modal operasional bidang kelistrikan Nomor 015/KONS/K.S.1.0/X/2007 tanggal 10 Oktober 2007 tidak disahkan dengan peraturan daerah, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun (3) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah mengakibatkan penyajian saldo 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 41 Ayat (5) dan Pasal 19 Ayat penyertaan modal Pemerintah pada Badan Usaha Swasta sebesar Rp 21 miliar hal mana telah diketahui oleh pimpinan DPRD/Anggota DPRD, Anselmus Petrus Youw, Bupati Kabupaten Nabire dan Drs Ayub Kayame-Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan. 



(Sumber: detik.com).




Posting Komentar

 
Top