Konfrensi pers di kantor MUI, Jakarta, Kamis, (13/10/2016) |
Berita Metropolitan – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menegaskan tidak
ada intervensi dari pihak manapun ihwal sikap resmi MUI terkait
pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
“Tidak tidak ada hubungannya dengan berbagai masalah hirik pikuk di
luar, tidak ada tekanan, intervensi, dalam keluarkan sikap MUI,” kata
Ma’ruf di kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Ma’ruf menuturkan, bila terdapat pernyataan dari pengurus MUI di luar
konteks pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 lalu,
itu merupakan pendapat pribadi.
MUI, lanjut Ma’ruf, tetap memegang teguh sikap tersebut. “MUI tetap
teguh dengan pernyataan resmi tersebut karena menjadi bagian tugas MUI
membimbing umat dan menjaga negara,” ucap Ma’ruf.
MUI mengeluarkan pernyataan sikap merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Setelah melakukan kajian, MUI menilai pernyataan Ahok saat kunjungan
kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan
menghina ulama.
Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum. MUI
merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang
yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam,
serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum
secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan
rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap
penegakan hukum.
MUI juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan
aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat
penegak hukum.
Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung isi Al Quran
disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27
September 2016.
Saat itu, ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip bunyi surat Al
Maidah ayat 51. Akibat ucapannya, Ahok dilaporkan oleh dua organisasi ke
Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin, meminta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperjelas maksud
permintaan maaf terkait perkataannya mengenai Al Quran Surat Al Maidah
ayat 51.
“Maksudnya
(Ahok) minta maaf atas kesalahannya dia atau minta maaf karena telah
menimbulkan kegaduhan tetapi tidak merasa bersalah. Hal itu yang perlu
diperhatikan dan diperjelas,” kata Maruf ditemui di Gedung MUI, Jakarta,
Rabu (12/10).
Dia mengatakan,
permintaan maaf yang telah disampaikan Ahok tersebut tidak kemudian
menghentikan tindak lanjut pemeriksaan kepolisian mengenai laporan
dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kalau orang
minta maaf, kita biasanya akan memaafkannya. Tetapi terkait kasus ini,
proses hukumnya tetap jalan karena ini masalah yang menyangkut umum,”
kata Maruf.
Sebelumnya,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang akan mengikuti
pemilihan kepala daerah tahun depan, meminta maaf kepada umat Islam soal
perkataannya yang menyebut Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan
warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok mengakui
ucapannya menimbulkan kegaduhan dan menyinggung perasaan umat Islam.
“Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang
tersinggung, saya mohon maaf,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta,
Senin (10/10).
Ahok
menegaskan, dia tidak bermaksud menyinggung perasaan umat Islam apalagi
sampai menistakan agama. “Tidak ada maksud saya melecehkan Al Quran.
Kalian bisa lihat suasananya seperti apa. Orang Pulau Seribu pun tidak
ada satu pun yang tersinggung, kami tertawa-tawa kok. Niatnya waktu itu
hanya ingin menunjukkan, sebetulnya saya enggak mau orang yang punya
tafsiran seperti itu bingung,” katanya.(republika)
(kompas.com & republika.com)
Posting Komentar