Berita Metropolitan – Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis
HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 2005.
Penyerahan laporan itu tidak melalui sekretariat negara. “Setahu saya pada waktu itu TPF menyerahkan laporan itu langsung by hand kepada Presiden,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).
Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar sekretariat negara mengarsipkan dokumen tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila saat ini dokumen tersebut tidak ada di sekretariat negara.
“Kalau ditanya ke saya dimana arsip itu, ya tanya saja sama SBY,” kata dia.
Yusril menilai, memang tidak semua dokumen yang diserahkan kepada Presiden harus diregistrasi di Setneg.
Hanya saja, yang jadi permasalahan adalah SBY tidak mengumumkan
dokumen hasil tim pencari fakta itu hingga akhir masa jabatannya.
Akibatnya, kini Komisi Informasi Publik memutuskan bahwa pemerintah harus mengumumkan dokumen tersebut.
Yusril pun menilai, cara menyelesaikan permasalahan ini cukup simpel.
Ia meyakini tim pencari fakta masih mempunyai arsip dari dokumen yang
diserahkan ke SBY pada 2005.
TPF cukup menyerahkan arsip tersebut ke Presiden Joko Widodo untuk diumumkan. “Kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip,” ucap dia.
Sebelumnya, pihak Kemensetneg juga menyampaikan hal serupa dengan
Yusril. Stafsus Mensesneg Alexander Lay mengaku telah menyerahkan daftar
surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim pada sidang
sengketa informasi yang digelar KIP, beberapa hari lalu.
Tidak ada dokumen TPF Munir di antara daftar surat-menyurat itu.
Menurut dia, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian
Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pak Sudi (Menseskab era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian
bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir),” ujar
Alex.
Diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg terkait permohonan
agar pemerintah mempublikasikan laporan TPG kasus pembunuhan Munir.
Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang
mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil
penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.
Namun Kemensetneg, tak mengetahui keberadaan dokumen laporan TPF.
Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen Laporan TPF Munir
Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
“Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru)
yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.
Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia
justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir
dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian
bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir),” ujar
Alex.
Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak.
Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.
Saat ditanyakan apakah Presiden juga menyuruh Jaksa Agung untuk mencari dokumen itu hingga ke SBY, Johan mengaku tidak tahu.
Ia mengatakan, Jaksa Agung pasti mengetahui apa yang harus dilakukan.
“Diserahkan kepada Jaksa Agung. Dia yang melakukan itu,” ujar Johan.
(kompas.com)
Posting Komentar